Popularitas perkembangan bank Syariah di Indonesia semakin
pesat. Bank Syariah muncul di era 1990-an dan sukses memperkuat posisinya di
pasar Indonesia, dengan jumlah masyarakat yang semakin banyak mengharapkan
menjalani hidup layak Syariat Islam.
Dan yang membedakan antara bank Syariah dengan bank
konvensional tidak lain terletak pada pelegalan perjanjian tipe tabungan yang
akan dipilih. Perjanjian ini yang disebut dengan ‘Akad’. Sedangkan di bank
konvensional, jelas tidak ada alternatif semacam itu.
Karenanya, tidak heran ketika Anda akan membuka rekening di
bank Syariah, pasti akan ditanya,”Berharap tipe akad apa (yang akan dipakai
atau dipilih)?” Nah, jangan hingga Anda justru pun jadi bingung atas pertanyaan
itu dan tidak tahu sepatutnya pilih yang mana, akad Mudharabah atau akad
Wadiah?
Sebelum Anda pun jadi gelisah cuma sekadar untuk membuka
rekening di bank Syariah, ada bagusnya mengetahui lebih dahulu apa itu akad
Mudharabah dan akad Wadiah.
Sederhananya, supaya gampang dipahami, akad Mudharabah itu
rekening simpanan yang hampir mirip dengan deposito di bank konvensional.
Sedangkan akad Wadiah hampir sama dengan tipe tabungan umum di bank
konvensional.
Dalam perbankan Syariah, yang dimaksud dari akad Wadiah
yaitu titipan murni dari nasabah ke pihak bank. Jadi seorang nasabah yang
membuka tabungan dengan akad wadiah, maka nasabah tersebut menitipkan atau
menaruh uangnya ke bank dan dana tersebut dapat diambil sewaktu-waktu oleh
nasabah.
Di dalam akad wadiah ini terdapat 2 istilah, yaitu:
Muwadi’ = yaitu pemilik uang/penitip/nasabah
Mustauda’ = yaitu pihak yang dititip/menaruh/bank
Ragam-tipe akad Wadiah:
Untuk tipe akad wadiah ini, memiliki tipe pengembangan layak
dengan dinamika pasar, yaitu:
Wadiah Yad Al-Amanah
Ragam akad ini yaitu format penitipan murni. Dimana pihak
yang dititipi diberi amanah untuk menjaga uang tersebut. Pihak yang dititipi
tidak dibolehkan untuk memanfaatkan atau menggunakan uang itu. Jadi, cuma
dititip saja. Jikalau hilang atau rusak, maka pihak bank atau yang dititip tidak
bertanggungjawab. Barang hilang atau rusak jadi tanggungjawab pemilik.
Wadiah Yad Adh-Dhamanah
Akad semacam ini umum dipakai oleh perbankan pada biasanya,
yaitu pihak bank boleh mengelola uang nasabah dan nasabah juga dapat mengambil
uangnya sewaktu-waktu atau kapanpun mereka kehendaki, dan pihak bank sepatutnya
memberikannya secara utuh.
Jadi Wadiah Yad Adh-Dhamanah yaitu akad penitipan uang,
dimana pihak yang dititipi boleh memanfaatkan uang tersebut. Namun jikalau uang
itu rusak atau hilang, maka pihak yang dititipi sepatutnya bertanggungjawab
atau menggantinya.
Akan melainkan, profit dari pengelolaan uang tersebut
sepenuhnya menjadi milik bank, nasabah tidak punya ha katas profit pengelolaan
dananya itu. Namun biasanya, pihak bank akan memberikan bonus ke nasabahnya
secara sukarela.
Bagi Anda yang mau membuka rekening di bank Syariah,
sebaiknya mengetahui secara khusus dahulu tipe akad yang akan dipilih. Sehingga
Anda lebih gampang untuk memastikan tipe akad mana yang layak untuk dipilih
sebagai penempatan dana. Pilihkan akad mudharabah jikalau Anda mau memperoleh
bagi hasil dari tabungan, dan pilihlah akad wadiah jikalau Anda cuma hendak
menaruh uang tanpa mau menerima bagi walhasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar