Rabu, 01 Agustus 2018

Pengertian Akad Wadiah


Popularitas perkembangan bank Syariah di Indonesia semakin pesat. Bank Syariah muncul di era 1990-an dan sukses memperkuat posisinya di pasar Indonesia, dengan jumlah masyarakat yang semakin banyak mengharapkan menjalani hidup layak Syariat Islam.

Dan yang membedakan antara bank Syariah dengan bank konvensional tidak lain terletak pada pelegalan perjanjian tipe tabungan yang akan dipilih. Perjanjian ini yang disebut dengan ‘Akad’. Sedangkan di bank konvensional, jelas tidak ada alternatif semacam itu.

Karenanya, tidak heran ketika Anda akan membuka rekening di bank Syariah, pasti akan ditanya,”Berharap tipe akad apa (yang akan dipakai atau dipilih)?” Nah, jangan hingga Anda justru pun jadi bingung atas pertanyaan itu dan tidak tahu sepatutnya pilih yang mana, akad Mudharabah atau akad Wadiah?

Sebelum Anda pun jadi gelisah cuma sekadar untuk membuka rekening di bank Syariah, ada bagusnya mengetahui lebih dahulu apa itu akad Mudharabah dan akad Wadiah.

Sederhananya, supaya gampang dipahami, akad Mudharabah itu rekening simpanan yang hampir mirip dengan deposito di bank konvensional. Sedangkan akad Wadiah hampir sama dengan tipe tabungan umum di bank konvensional.

Dalam perbankan Syariah, yang dimaksud dari akad Wadiah yaitu titipan murni dari nasabah ke pihak bank. Jadi seorang nasabah yang membuka tabungan dengan akad wadiah, maka nasabah tersebut menitipkan atau menaruh uangnya ke bank dan dana tersebut dapat diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.

Di dalam akad wadiah ini terdapat 2 istilah, yaitu:

Muwadi’ = yaitu pemilik uang/penitip/nasabah
Mustauda’ = yaitu pihak yang dititip/menaruh/bank
Ragam-tipe akad Wadiah:
Untuk tipe akad wadiah ini, memiliki tipe pengembangan layak dengan dinamika pasar, yaitu:

Wadiah Yad Al-Amanah
Ragam akad ini yaitu format penitipan murni. Dimana pihak yang dititipi diberi amanah untuk menjaga uang tersebut. Pihak yang dititipi tidak dibolehkan untuk memanfaatkan atau menggunakan uang itu. Jadi, cuma dititip saja. Jikalau hilang atau rusak, maka pihak bank atau yang dititip tidak bertanggungjawab. Barang hilang atau rusak jadi tanggungjawab pemilik.

Wadiah Yad Adh-Dhamanah

Akad semacam ini umum dipakai oleh perbankan pada biasanya, yaitu pihak bank boleh mengelola uang nasabah dan nasabah juga dapat mengambil uangnya sewaktu-waktu atau kapanpun mereka kehendaki, dan pihak bank sepatutnya memberikannya secara utuh.

Jadi Wadiah Yad Adh-Dhamanah yaitu akad penitipan uang, dimana pihak yang dititipi boleh memanfaatkan uang tersebut. Namun jikalau uang itu rusak atau hilang, maka pihak yang dititipi sepatutnya bertanggungjawab atau menggantinya.

Akan melainkan, profit dari pengelolaan uang tersebut sepenuhnya menjadi milik bank, nasabah tidak punya ha katas profit pengelolaan dananya itu. Namun biasanya, pihak bank akan memberikan bonus ke nasabahnya secara sukarela.

Bagi Anda yang mau membuka rekening di bank Syariah, sebaiknya mengetahui secara khusus dahulu tipe akad yang akan dipilih. Sehingga Anda lebih gampang untuk memastikan tipe akad mana yang layak untuk dipilih sebagai penempatan dana. Pilihkan akad mudharabah jikalau Anda mau memperoleh bagi hasil dari tabungan, dan pilihlah akad wadiah jikalau Anda cuma hendak menaruh uang tanpa mau menerima bagi walhasil.

Pengertian Akad Wadiah

Popularitas perkembangan bank Syariah di Indonesia semakin pesat. Bank Syariah muncul di era 1990-an dan sukses memperkuat posisinya di ...